DIALEKSIS.COM | Aceh - Meskipun Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) tidak menyebutkan otonomi khusus di dalamnya, namun kewenangannya yang diatur masih merupakan kewenangan khusus yang tidak dimiliki daerah lain.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Provinsi Aceh mendapatkan dua status yang bersamaan, yaitu otonomi khusus dan keistimewaan Aceh, lantas hal apa yang mendasari pembuatan qanun dan bendera sebagai lambang Aceh. Hal itu diungkapkan akademisi Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK), Kurniawan SH LLM, Jumat (14/1/2022) di Kanal YouTube tvriacehofficial terkait “Kepastian Hukum Qanun Bendera dan Lambang Aceh”.
Delegasi Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat melakukan studi banding ke Aceh Jaya untuk mempelajari pengelolaan dana otonomi khusus.
Dosen FISIP Universitas Syiah Kuala, Aryos Nivada yang ditanyai berkait Putusan MK tersebut menyatakan memuji kesolidan tim Aceh yang menjadi pengugat UU Pemilu.